JejakBeDe.online - Pengalaman Mengurus Fasilitas BPJS Untuk Kelahiran Anak Keempat PNS. Judulnya rada ambigu yah, hehehe. Rada sungkan mau posting ini, soale jadi ketahuan jumlah anak saya😘.

Jadi gini, fasilitas BPJS untuk PNS tuh hanya untuk PNS itu sendiri, istri dan tiga orang anak saja. Lalu bagaimana jika istrinya hamil lagi untuk anak keempat, kelima dst? Bagaimana jaminan BPJS untuk anak-anak PNS tersebut?

Berdasarkan pengalaman kami (yang anaknya lebih dari 3😁), untuk istri PNS, melahirkan sampai berapapun tetap akan dijamin oleh BPJS. Segala layanan kesehatan yang melekat ke ibu yang melahirkan akan ditanggung BPJS. Sampai di sini semua biasa saja yah...

Nah, untuk bayinya sendiri jika terdapat tindakan medis  maka tidak bisa dicover oleh BPJS. Kita harus membayar semua biaya yang timbul baik karena proses persalinan ataupun perawatan kesehatan yang ada pada bayi tersebut.

Pengalaman lainnya:

Lalu bagaimana solusinya? Di sini BPJS memberikan terobosan yang luar biasa. Untuk anak keempat dari seorang PNS dapat didaftarkan sebagai peserta BPJS mandiri bahkan sebelum bayi tersebut lahir. Emejing bukan?
Baby girl kami peserta BPJS mandiri

Dengan mendaftarkan calon anak keempat PNS yang masih dalam kandungan ini maka semua biaya kesehatan untuk bayi kita mulai dari lahir hingga seterusnya akan menjadi tanggungan BPJS. Tentunya syarat dan ketentuan berlaku yah.



Prosedur Mengurus BPJS untuk Anak Keempat PNS


Prosedur mengurus BPJS untuk anak keempat PNS yang masih dalam kandungan ini cukup sederhana.

Pertama siapkan dokumen sebagai berikut:
  • Kartu BPJS orang tua
  • Kartu Keluarga (KK) 
  • Surat keterangan hamil dari bidan atau dokter kandungan.
  • Hasil USG, lebih baik yang sudah berisi informasi jenis kelamin calon bayi.

Dokumen tersebut dengan kopian masing-masing dua lembar kita bawa ke kantor BPJS terdekat. Di sana kita akan diminta mengisi form khusus di mana nama calon bayi akan ditulis dengan "calon bayi Ny- nama istri kita".

Kelas perawatan calon bayi kita akan mengikuti kelas perawatan yang dimiliki oleh PNS sebagai pemegang utama BPJS keluarganya. Jika kelas perawatan kita selaku PNS pada kelas satu, maka bayi kita juga akan mendapat kelas perawatan yang sama.

Jika tidak ada masalah, maka kita akan menerima sebuah resi sebagai tanda keiikutsertaan calon bayi kita sebagai peserta BPJS mandiri.

Lalu berapa iuran calon bayi kita yang belum lahir tersebut? Tenang, kita belum perlu membayar apapun sampai bayi tersebut lahir dan berusia maksimal 30 hari.

Pada saat bayi anak keempat PNS tersebut lahir, jika terjadi tindakan medis maka kita cukup menunjukkan surat resi dari BPJS tersebut untuk menyelesaikan klaimnya.

Setelah bayi tersebut lahir, tanpa perlu menunggu 30 hari baiknya kita segera melapor ke BPJS agar segera dapat melakukan pembayaran iuran. Dokumen yang harus kita bawa untuk pengurusan tersebut antara lain:
  • Surat keterangan lahir dari RS atau puskesmas tempat melahirkan
  • KK dan KTP ibu kandung dari bayi keempat PNS tersebut.

Maka kita akan mendapat resi yang berisi virtual akun untuk pembayaran iuran pertama kali seperti ini.
Virtual akun pembayaran iuran pertama kali 

Lakukan pembayaran sesuai fasilitas banking yang kita punya atau juga bisa melalui counter-counter minimarket. Selanjutnya resi pembayaran kita bawa kembali ke kantor BPJS untuk mendapatkan kartu BPJS sementara, seperti ini.
Kartu BPJS sementara anak keempat PNS


Perubahan Identitas BPJS Anak Keempat PNS


Perubahan identitas ini tentunya jika bayi kita sudah memiliki akte lahir yang mencantumkan namanya. Kita bisa segera mencetak kartu BPJS untuknya.

Dokumen yang harus kita siapkan:
  • Kartu BPJS sementara bayi kita
  • Akte lahir
  • KK yang sudah mencantumkan nama bayi kita di dalamnya.
  • Foto, tidak perlu karena masih bayi.

Jika sudah lengkap, proses pencetakan kartu BPJS anak keempat PNS ini akan cepat dan mudah. Dan kita sudah lebih tenang karena bayi kita selaku peserta BPJS mandiri sudah memiliki dokumen yang lengkap.

Begitulah pengalaman kami mengurus fasilitas BPJS untuk kelahiran baby girl kami yang berstatus sebagai anak keempat PNS.